Agen game bandarq online Wanit paruh baya ditangkap polisi setelah ditemukan menyimpan ganja dengan besar 2 kilogram, pada hari Jumat 27, Juli 2018. Pada pukul 20.30 WIB kemarin.
Kapolsek Besitang. M Saragih, pada hari Sabtu 28 Juli 2018 mengatakan, Suriani alias Serik, Janda berumur 40 tahun itu ditangkap dikediamannya di kawasan Dusun 11 Halaban Jati, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat.
"Kita mendapat informasi bahwa di kediaman tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenus daun ganja kering," sebutnya.
Informasi yang di dapat kemudian diolah oleh Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting bersama personel lainnya.
"Sebelum tiba di TKP, kita melakukan pengintaian. Setelah itu kita meminta Kadus setempat untuk mendampingi petugas ke TKP," kata Kapolsek.
Kedatangan petugas sempat diketahui oleh Serik. Saat polisi akan masuk untuk menangkapnya, dirinya langsung kabur melalui pintu belakang rumah. Namun petugas lebih sigap dan berhasil meringkusnya.
"Ketika kamar terduga diperiksa, petugas menemukan bungkusan kantong plastik berwarna hitam dan ternyata berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 2 kilogram," ungkap M Saragih.
Menurut Hasil Interogasi dari Polisi, Serik mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Aceh sebanyak 2,5 Kg. Tetapi sebagian sudah dijualnya kepada pembeli. "Dia menjualnya dengan harga Rp50.000 per paket/bungkus,"kata Kapolsek.
Situs judi online terkemuka Selain dari ganja seberat 2 Kilogram tersebut, polisi juga menyita 13 bungkus kecil berisi ganja, dan juga uang tunai Rp100.000, 1 unit Handphone Flip/Lipat berwarna putih dengan type GT-E1272.
"Saat ini pelaku dan juga barang bukti sudah di amankan ke Polsek Besitang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup M Saragih.













0 comments:
Post a Comment